Daerah

Viral! Pria di Pati Ditangkap Usai Berulang Kali Curi Pakaian Dalam, Diduga untuk Jimat Pengasihan

Foto: Screenshot Video Viral

PATI – Seorang pria berinisial SR diamankan setelah diduga mencuri puluhan pakaian dalam milik seorang perempuan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi tersebut terungkap setelah korban memasang kamera pengawas atau CCTV karena berulang kali kehilangan pakaian yang dijemur di rumahnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur. Pelaku diketahui bernama Sartono dan berasal dari Kabupaten Serang, Banten.

Pencurian Terungkap Setelah Korban Memasang CCTV

Peristiwa tersebut bermula ketika pemilik rumah berinisial SW (28) mengalami kehilangan pakaian dalam secara berulang. Untuk mengetahui penyebabnya, korban kemudian memasang kamera pengawas di sekitar lokasi penjemuran.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian berwarna merah muda mengambil sejumlah pakaian dalam yang dijemur di halaman rumah korban.

Aksi serupa dilaporkan terjadi beberapa kali. Berdasarkan keterangan dalam unggahan video pada akun Instagram suaradotcom, pencurian kembali terjadi pada 12 Oktober 2026, sebelum pelaku akhirnya tertangkap pada Sabtu (17/10/2026).

Polisi Mengamankan Puluhan Pakaian Dalam

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 20 celana dalam dan 20 bra milik korban. Dengan demikian, total pakaian dalam yang disebutkan dalam laporan tersebut mencapai 40 potong.

Pelaku akhirnya tertangkap ketika hendak kembali melakukan aksinya. Suami korban bersama korban dan warga disebut ikut terlibat dalam penangkapan setelah mengenali pelaku.

Keberadaan rekaman CCTV membantu mengungkap kejadian yang sebelumnya berulang kali dialami korban. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kamera pengawas untuk membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan rumah.

Pelaku Mengaku untuk Dijadikan Jimat Pengasihan

Dalam keterangan yang disampaikan pada unggahan tersebut, Sartono mengaku mengambil pakaian dalam korban untuk dijadikan jimat pengasihan atau pelet.

Namun, dugaan tujuan tersebut merupakan pengakuan pelaku sebagaimana diberitakan dalam sumber, bukan bukti bahwa benda yang dicuri memiliki kemampuan mistis.

Pakaian dalam yang menjadi sasaran pencurian itu sebelumnya dijemur di sekitar rumah korban. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil barang-barang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan korban. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta berarti seluruh persoalan hukum otomatis berakhir. Penanganan suatu perkara tetap bergantung pada ketentuan hukum dan proses yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan rumah, termasuk memperhatikan lokasi penjemuran pakaian dan memanfaatkan kamera pengawas apabila diperlukan.

Sumber: suaradotcom

Tinggalkan komentar