Asahan

YLBH RI dan LPPAI Soroti Dugaan Keterlambatan Penanganan Pasien Anak di RSUD HAMS Kisaran

RSUD HAMS Kisaran (Foto: Pelayananpublik.id)

ASAHAN – Meninggalnya seorang pasien anak bernama Yasmin Nazwa Munibah di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran pada Senin (2/11/2026) memunculkan sorotan terhadap pelayanan medis di rumah sakit tersebut. Keluarga pasien disebut masih menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan sebelum Yasmin dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini turut mendapat perhatian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara bersama Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI). Kedua lembaga tersebut menilai terdapat dugaan keterlambatan penanganan medis yang perlu ditelusuri, terutama terkait kewajiban rumah sakit dalam memberikan pertolongan kepada pasien dengan kondisi darurat.

Ketua Umum YLBH RI Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, bersama Ketua LPPAI, Dianti Novita Marwa, SH, MH, pada Selasa (3/11/2026) menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dugaan Keterlambatan Penanganan di IGD Menjadi Sorotan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yasmin diduga tidak memperoleh penanganan medis secara cepat dan sesuai standar pelayanan ketika berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HAMS Kisaran.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah alasan menunggu kehadiran dokter spesialis anak. Menurut YLBH RI dan LPPAI, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda tindakan awal, sebab dokter umum yang bertugas di IGD tetap memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi terhadap pasien.

Selain itu, dokter spesialis anak RSUD HAMS Kisaran, dr. H. Alfian Nasution, Sp.A, juga disebut diduga tidak segera merespons kebutuhan penanganan darurat terhadap pasien tersebut.

Kedua lembaga menilai dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar dan kewajiban hukum fasilitas kesehatan.

UU Kesehatan Mengatur Kewajiban Pertolongan Pasien Darurat

Dalam keterangannya, YLBH RI Nusantara dan LPPAI merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban tenaga medis serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani kondisi kegawatdaruratan.

Mereka menyoroti Pasal 174 dan Pasal 275 yang, menurut penjelasan kedua lembaga tersebut, mengatur kewajiban mendahulukan penyelamatan nyawa serta memberikan pertolongan pertama tanpa menunda penanganan karena persoalan administrasi maupun pembayaran uang muka.

Selain itu, Pasal 438 UU Kesehatan juga menjadi perhatian karena mengatur ancaman pidana terhadap penolakan atau penundaan pertolongan dalam kondisi gawat darurat. Sanksi yang disebutkan dapat mencapai dua tahun penjara atau denda Rp50 juta. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau kedisabilitasan, ancaman pidananya dapat meningkat hingga 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 440 Ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan pasien meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi YLBH RI dan LPPAI untuk mendorong agar dugaan keterlambatan penanganan terhadap Yasmin ditelusuri melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Rumah Sakit Dinilai Wajib Melakukan Stabilisasi Sebelum Rujukan

Julianto Putra menegaskan bahwa rumah sakit tetap memiliki kewajiban memberikan penanganan awal terhadap pasien dalam kondisi darurat, meskipun dokter spesialis yang dibutuhkan tidak tersedia pada saat itu.

Menurutnya, tindakan stabilisasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain apabila rumah sakit memang tidak memiliki kemampuan untuk menangani kondisi pasien.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tanggung jawab manajemen rumah sakit apabila ditemukan kegagalan dalam sistem pelayanan, termasuk kesiapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) selama 24 jam serta mekanisme rujukan yang cepat dan aman.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, manajemen rumah sakit juga berpotensi menghadapi konsekuensi administratif. Sanksi yang disebutkan oleh kedua lembaga tersebut antara lain penurunan akreditasi hingga pencabutan izin operasional.

Keluarga Pasien Berhak Menempuh Jalur Hukum

Selain menyoroti tanggung jawab tenaga medis dan manajemen rumah sakit, YLBH RI Nusantara dan LPPAI menyatakan kesiapan untuk mendampingi keluarga Yasmin dalam menempuh proses hukum.

Keluarga almarhumah disebut memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil, apabila terdapat dasar hukum yang dapat dibuktikan.

Dianti Novita Marwa menekankan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien dalam memperoleh pertolongan medis tetap terlindungi.

“Nyawa anak tidak bisa ditukar kembali, namun keadilan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai alasan apa pun dijadikan alasan untuk menunda pertolongan pada pasien yang nyawanya terancam,” tegas Dianti Novita Marwa, SH, MH.

Hingga berita ini disusun, keluarga Yasmin Nazwa Munibah masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD HAMS Kisaran mengenai rangkaian peristiwa dan tindakan medis yang diberikan kepada almarhumah.

Penjelasan dari pihak rumah sakit diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kejadian tersebut sekaligus menjawab dugaan keterlambatan penanganan yang disampaikan YLBH RI Nusantara dan LPPAI.

Sumber: sumut24.co

Tinggalkan komentar