Kisaran Today – Bentrokan terjadi di lahan yang berada di sekitar Desa Sukadame, Kecamatan Pulo Banding, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (28/9/2026). Kericuhan melibatkan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan dan Kesultanan Asahan dengan petugas keamanan PT BSP Kisaran.
Perselisihan tersebut akhirnya berhasil diredam setelah aparat kepolisian mendatangi lokasi. Dalam pertemuan yang digelar setelah situasi terkendali, kedua pihak diminta menahan diri agar persoalan lahan tidak kembali memicu bentrokan.
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah kesediaan PT BSP Kisaran menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang sedang dipersoalkan.
Bentrokan Terjadi di Lokasi Lahan
Keributan berlangsung ketika puluhan warga berada di area lahan yang menjadi sumber perselisihan. Dalam kejadian tersebut, seorang warga bernama Bayu dilaporkan mengalami luka setelah terlibat bentrokan dengan sejumlah petugas keamanan perusahaan.
Situasi kemudian memanas sebelum akhirnya personel Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan tiba di lokasi. Kehadiran polisi membuat kedua kelompok yang sebelumnya terlibat keributan dapat dipisahkan.
Setelah kondisi mulai terkendali, sejumlah pejabat kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang melatarbelakangi bentrokan tersebut.
Polisi Pertemukan Kedua Pihak
Kabag Ops Polres Asahan Kompol Pittor Gultom bersama Kasat Reskrim AKP IP Simamora dan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Riki Hamdany kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pertemuan juga dihadiri Kepala BPN Asahan Pangihutan Manurung serta Kepala Desa Sukadame Barat. Kedua pihak yang berselisih selanjutnya dipertemukan untuk mencari solusi sementara dan mencegah keributan kembali terjadi.
Dalam pertemuan itu, kepolisian menegaskan bahwa kehadiran personel di lokasi bertujuan menjaga keamanan, bukan untuk memihak salah satu kelompok.
Polisi Sebut Ada Proses Perpanjangan HGU
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP IP Simamora menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, PT BSP Kisaran telah memperoleh keputusan terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut penjelasan tersebut, keputusan perpanjangan HGU telah diterbitkan pemerintah pada Juni 2026. Saat ini prosesnya masih menunggu penerbitan dokumen HGU oleh BPN.
Polisi juga menegaskan bahwa persoalan status dan legalitas lahan bukan kewenangan mereka untuk memutuskan secara sepihak. Tugas aparat di lokasi adalah menjaga keamanan sekaligus memastikan tidak ada tindakan pidana yang terjadi selama proses penyelesaian berlangsung.
Jika ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pidana, kepolisian menyatakan akan melakukan proses sesuai ketentuan hukum.
BPN Masih Pelajari Dokumen Kesultanan Asahan
Di sisi lain, BPN Asahan menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen yang diserahkan oleh pihak Kesultanan Asahan.
Kepala BPN Asahan Pangihutan Manurung mengatakan dokumen tersebut baru diterima sehingga pihaknya belum dapat langsung memberikan penilaian mengenai substansi maupun kedudukan dokumen tersebut.
Proses pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting karena sengketa yang terjadi berkaitan dengan persoalan legalitas dan status lahan. Karena itu, diperlukan penelitian terhadap seluruh dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Desa Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan, Kepala Desa Sukadame, Sujadi, meminta PT BSP Kisaran menghentikan sementara aktivitas di area yang sedang dipersoalkan.
Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait menyelesaikan persoalan legalitas lahan terlebih dahulu. Penghentian aktivitas juga dinilai dapat membantu menjaga situasi tetap kondusif setelah bentrokan terjadi.
Awalnya, perusahaan disebut masih mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas di lokasi. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan manajemen, perwakilan PT BSP Kisaran akhirnya menyetujui permintaan penghentian sementara tersebut.
Aktivitas Dihentikan hingga Ada Pembahasan Lebih Lanjut
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu sementara antara pihak perusahaan dan masyarakat yang berada di lokasi.
Polisi kemudian meminta seluruh pihak mematuhi hasil pertemuan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi kembali memicu keributan.
Pertemuan lanjutan juga diarahkan untuk dilakukan di Kantor PT BSP Kisaran pada hari berikutnya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pembahasan yang lebih terarah mengenai persoalan lahan dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Dengan adanya kesepakatan penghentian sementara aktivitas, persoalan tidak langsung dianggap selesai. Status dan legalitas lahan masih perlu diperjelas melalui proses pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Massa Tinggalkan Lokasi Secara Bertahap
Setelah pertemuan selesai, massa dari kedua pihak meninggalkan lokasi secara bertahap. Situasi di sekitar lahan yang sebelumnya sempat memanas kemudian kembali kondusif.
Kepolisian tetap mengingatkan agar masyarakat maupun pihak perusahaan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik. Penyelesaian melalui jalur hukum dan pemeriksaan dokumen menjadi langkah yang diperlukan untuk menentukan persoalan lahan tersebut secara lebih jelas.
Sementara itu, adanya warga yang mengalami luka dalam bentrokan menjadi perhatian aparat. Polisi juga membuka kemungkinan melakukan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Untuk sementara, penghentian aktivitas PT BSP di lokasi menjadi kesepakatan yang diambil setelah bentrokan terjadi. Persoalan utama mengenai legalitas lahan masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut antara pihak-pihak terkait.
Sumber: RMOL SUMUT