Mulai Pekan Depan, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah
Kisaran Today – Mulai pekan depan, proses registrasi nomor HP baru di Indonesia akan mengalami perubahan besar.
Jika sebelumnya cukup menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), kini pelanggan baru wajib melakukan verifikasi wajah atau face recognition saat mengaktifkan kartu SIM prabayar.
Aturan ini menjadi langkah terbaru pemerintah untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini masih sering terjadi.
Registrasi Nomor HP Baru Kini Lebih Ketat
Pemerintah resmi menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik melalui pemindaian wajah untuk pelanggan baru kartu SIM prabayar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dengan aturan baru ini, proses aktivasi nomor HP baru tidak lagi hanya mengandalkan data administrasi seperti NIK dan KK. Identitas pengguna juga harus diverifikasi melalui teknologi pengenalan wajah.
Langkah ini dinilai mampu meminimalkan penggunaan identitas palsu serta mencegah praktik registrasi nomor secara massal yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Operator Seluler Mengaku Sudah Siap
Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart dikabarkan telah menyiapkan sistem pendukung untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.
Bahkan selama masa uji coba yang berlangsung sejak awal 2026, jutaan pelanggan sudah menggunakan metode registrasi biometrik saat mengaktifkan nomor baru.
Artinya, teknologi ini bukan lagi sekadar rencana, melainkan sudah mulai diterapkan secara nyata dan siap digunakan secara nasional.
Cara Verifikasi Wajah Saat Registrasi SIM Card
Ada dua metode yang bisa dipilih pelanggan saat melakukan registrasi nomor HP baru, diantaranya sebagai berikut!
1. Registrasi di Gerai Operator
Kamu bisa datang langsung ke gerai resmi operator seluler. Petugas akan membantu proses pendaftaran sekaligus melakukan pemindaian wajah untuk keperluan verifikasi identitas.
2. Registrasi Mandiri Secara Online
Alternatif lainnya adalah melakukan registrasi sendiri melalui aplikasi resmi atau situs web operator. Proses scan wajah dilakukan menggunakan kamera smartphone dan akan langsung terhubung dengan sistem validasi pemerintah.
Cara ini dinilai lebih praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke gerai.
Apakah Pelanggan Lama Harus Registrasi Ulang?
Bagi pengguna nomor lama atau pelanggan eksisting, tidak perlu khawatir. Saat ini kewajiban verifikasi wajah hanya berlaku untuk aktivasi nomor HP baru.
Pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya tetap bisa menggunakan nomor mereka seperti biasa tanpa harus melakukan registrasi ulang.
Meski begitu, ke depan kemungkinan layanan berbasis biometrik bisa semakin diperluas untuk meningkatkan keamanan data pelanggan.
Data Wajah Disimpan di Mana?
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah soal keamanan data biometrik pengguna.
Dalam skema yang diterapkan pemerintah, operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan di server mereka. Operator hanya bertugas melakukan proses validasi identitas.
Sementara penyimpanan data biometrik tetap berada di sistem Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memang menjadi pusat pengelolaan data kependudukan nasional.
Batas Kepemilikan Nomor Tetap Berlaku
Selain kewajiban verifikasi wajah, aturan pembatasan jumlah nomor seluler juga masih diberlakukan.
Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator. Dengan demikian, satu orang dapat memiliki hingga sembilan nomor dari tiga operator berbeda.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM dalam jumlah besar yang sering digunakan untuk penipuan, spam, hingga tindak kejahatan digital lainnya.
Dengan hadirnya sistem verifikasi wajah, proses registrasi nomor HP baru diharapkan menjadi lebih aman, akurat, dan mampu melindungi pengguna dari berbagai risiko penyalahgunaan identitas di era digital.












