Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjing? Begini Penjelasannya dalam Islam
Daftar isi:
Kisaran Today – Pembahasan mengenai anjing dalam Islam kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Salah satu yang paling sering dibahas adalah hadis yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat anjing. Lalu, bagaimana penjelasan para ulama mengenai hal tersebut?
Dalam Islam, persoalan memelihara anjing memang memiliki rincian hukum yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama. Karena itu, penting untuk memahami konteks hadis dan penjelasan para ahli agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hadis Tentang Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjing
Dasar pembahasan ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Thalhah RA.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa malaikat yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah malaikat pembawa rahmat, bukan malaikat pencatat amal maupun malaikat yang memiliki tugas lain atas perintah Allah SWT.
Mengapa Malaikat Rahmat Tidak Masuk?
Para ulama memberikan beberapa penjelasan mengenai makna hadis tersebut.
Imam Nawawi menerangkan bahwa salah satu alasannya karena anjing sering dikaitkan dengan benda-benda najis. Selain itu, dalam beberapa riwayat disebutkan ada jenis anjing yang diibaratkan sebagai setan, sedangkan malaikat merupakan makhluk yang bertolak belakang dengan setan.
Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa malaikat menyukai kebersihan dan tidak menyukai bau yang tidak sedap. Karena itu, rumah yang tidak terjaga kebersihannya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Muslim.
Perlu dipahami bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama dalam memahami hadis, sehingga pembahasannya tidak hanya berhenti pada keberadaan anjing semata, tetapi juga berkaitan dengan kebersihan dan adab dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Memelihara Anjing Menurut Para Ulama
Pendapat ulama mengenai hukum memelihara anjing tidak sepenuhnya sama.
Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa anjing tergolong najis berat, termasuk air liurnya. Sementara itu, mazhab Maliki memiliki pandangan bahwa tubuh anjing tidak dihukumi najis, meski tetap ada aturan tertentu dalam memperlakukannya.
Adapun mazhab Hanafi membolehkan memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu, seperti berburu atau menjaga keamanan, dengan catatan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum memelihara anjing tidak bisa dipahami secara hitam putih tanpa melihat tujuan dan kondisi yang melatarbelakanginya.
Anjing untuk Menjaga dan Berburu Dikecualikan
Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW memberikan pengecualian terhadap anjing yang dipelihara untuk kebutuhan tertentu.
Misalnya sebagai anjing penjaga ternak, penjaga kebun, atau anjing pemburu yang telah dilatih. Dalam kondisi seperti ini, memelihara anjing diperbolehkan karena memiliki manfaat yang jelas dan bukan sekadar untuk hiburan.
Sejumlah ulama juga menjelaskan bahwa keberadaan anjing yang digunakan untuk kebutuhan tersebut tidak serta-merta menghilangkan rahmat Allah apabila dipelihara sesuai tuntunan agama dan tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
Penting Menjaga Kebersihan dan Tidak Mengganggu Orang Lain
Selain membahas hukum memelihara anjing, para ulama juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati hak tetangga.
Apabila seseorang memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, hewan tersebut tetap harus dirawat dengan baik, dijaga kebersihannya, serta tidak dibiarkan mengganggu lingkungan sekitar, baik melalui suara, kotoran, maupun perilaku lainnya.
Dengan memahami hadis beserta penjelasan para ulama secara utuh, umat Islam dapat menyikapi persoalan ini secara lebih bijak tanpa mengabaikan nilai-nilai kasih sayang, kebersihan, dan adab yang diajarkan dalam agama.




