Nasional

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam Hukuman 10 Tahun

Foto: Rakyatmerdekanews.co.id

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH, yang dalam pemberitaan tersebut diidentifikasi sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Menurut penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Penyadapan Diduga Menyasar Presiden hingga Tokoh Politik

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target pemantauan tanpa prosedur yang semestinya.

Target tersebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim.

Ketiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan maupun penghapusan data elektronik tersebut.

Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan waktu untuk mengumpulkan dan mengungkap seluruh rangkaian fakta dalam perkara ini.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Dijerat Sejumlah Pasal dengan Ancaman Pidana Berbeda

Dalam proses hukum yang berjalan, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, dan manipulasi informasi elektronik.

Salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai enam tahun penjara.

“Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun,” tuturnya.

Selain ketentuan dalam KUHP, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidana berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut disebut mencapai delapan tahun penjara.

Dengan penerapan sejumlah pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Polri Janji Usut Kasus Secara Profesional dan Transparan

Kasus dugaan penyadapan yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius internal Polri. Divisi Humas Polri menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya terus mengikuti perkembangan informasi mengenai dugaan akses ilegal tersebut. Ia menyebut penanganan perkara terhadap personel Polri harus menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas institusi.

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis dan berkembang tentunya di teman-teman media mengenai adanya peristiwa dugaan illegal access,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan,” lanjutnya.

Isir juga menyampaikan bahwa upaya pembenahan internal akan terus dilakukan sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, menjaga kepercayaan masyarakat harus dimulai dari integritas anggota dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Hingga konferensi pers tersebut digelar, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta keterlibatan masing-masing tersangka. Polri juga belum memaparkan secara terperinci bagaimana dugaan penyadapan dilakukan dan sejauh mana peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Sumber: detikcom

Tinggalkan komentar