SRAGEN, JAWA TENGAH – Pengawasan terhadap petugas pemungut pajak daerah menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan pendapatan daerah, terutama ketika aktivitas pelayanan, pendataan, dan penagihan harus menjangkau berbagai wilayah. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen mengembangkan pemanfaatan aplikasi Mata Pandawa dengan dukungan teknologi Global Positioning System (GPS).
Melalui fitur tracking GPS, posisi petugas saat menjalankan tugas lapangan dapat dipantau sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Teknologi ini memberikan dukungan informasi lokasi bagi pimpinan untuk melihat pelaksanaan tugas secara lebih terukur, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap aktivitas petugas pajak wilayah.
Mata Pandawa merupakan inovasi digital yang digunakan BPKPD Kabupaten Sragen untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak dan aktivitas petugas pajak. Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Tracking GPS, Pengawasan Petugas Lebih Terukur
Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, M.Si., menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan.
Melalui Mata Pandawa, informasi lokasi petugas dapat menjadi salah satu instrumen pendukung untuk memantau pelaksanaan tugas. Dengan dukungan tersebut, pengawasan diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif setelah kegiatan selesai, tetapi juga diperkuat dengan informasi lokasi yang tersedia dalam sistem.
Pemantauan berbasis GPS menjadi penting mengingat petugas pajak wilayah menjalankan berbagai kegiatan di lokasi yang berbeda-beda. Kegiatan tersebut mencakup kunjungan kepada wajib pajak, pendataan objek pajak, penyampaian informasi kewajiban perpajakan, serta kegiatan penagihan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dengan informasi lokasi sebagai salah satu bahan pengawasan, pimpinan memiliki dukungan tambahan untuk mengevaluasi pelaksanaan penugasan, mengidentifikasi kendala di lapangan, dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Pemanfaatan GPS bukan sekadar mengikuti posisi petugas, tetapi juga mendukung penguatan disiplin kerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Namun, penilaian kinerja tetap perlu mempertimbangkan hasil kegiatan, laporan, serta bukti pelaksanaan tugas, bukan hanya berdasarkan lokasi semata.
Dari Lokasi Petugas hingga Evaluasi Kegiatan
Inovator Mata Pandawa, Nuryahman Hartono, ST, M.Si., menjelaskan bahwa Mata Pandawa dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pengawasan yang lebih sistematis terhadap aktivitas petugas dan wajib pajak.
Menurut Nuryahman, keberadaan petugas di lapangan perlu didukung dengan pencatatan aktivitas yang tertib agar pelaksanaan tugas dapat ditelusuri dan dievaluasi. Fitur tracking GPS membantu menyediakan informasi lokasi petugas, sedangkan pencatatan kegiatan menjadi bagian penting untuk memahami aktivitas yang dilaksanakan di lokasi tersebut.
Dengan pendekatan ini, informasi mengenai pelaksanaan tugas dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, mulai dari kesesuaian kegiatan dengan penugasan hingga kebutuhan pembinaan dan tindak lanjut di wilayah kerja.
Data yang tersedia juga dapat membantu pimpinan menentukan prioritas pengawasan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan, informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melakukan klarifikasi, koordinasi, atau perbaikan pola kerja.
“Pengawasan tidak cukup hanya mengetahui hasil akhirnya. Kami juga perlu memperoleh gambaran mengenai bagaimana kegiatan dilaksanakan di lapangan. Dengan dukungan tracking GPS dan pencatatan aktivitas, proses monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi lebih terarah,” jelas Nuryahman.
Mengawasi Petugas Sekaligus Mendukung Pengawasan Wajib Pajak
Keunggulan pendekatan Mata Pandawa terletak pada dua aspek pengawasan yang saling berkaitan, yaitu aktivitas petugas pajak dan wajib pajak.
Dari sisi petugas, pemantauan berbasis lokasi membantu memberikan informasi pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan lapangan. Sementara dari sisi wajib pajak, aktivitas kunjungan, pendataan, dan penagihan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan daerah.
Kedua aspek tersebut saling mendukung. Pengawasan wajib pajak membutuhkan kegiatan lapangan yang terencana dan terdokumentasi, sedangkan evaluasi petugas membutuhkan informasi mengenai aktivitas yang benar-benar dilaksanakan.
Melalui dukungan sistem digital, BPKPD Sragen berupaya membangun proses pengawasan yang lebih terstruktur. Informasi yang terkumpul diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut terhadap objek pajak sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas petugas wilayah.
Meski demikian, hasil pemantauan GPS tetap perlu dipadukan dengan data perpajakan, laporan kegiatan, dan verifikasi sesuai kebutuhan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang memadai.
Mendukung Pengelolaan Pajak Berbasis Data
Pemanfaatan Mata Pandawa juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengambilan keputusan berbasis data. Informasi aktivitas lapangan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kebutuhan pembinaan petugas, memperbaiki pola pengawasan, dan menyusun langkah tindak lanjut terhadap wajib pajak.
Dalam konteks optimalisasi pendapatan daerah, pengawasan yang baik diperlukan agar kegiatan pendataan dan penagihan dapat berjalan lebih efektif. Namun, teknologi tetap harus didukung kedisiplinan petugas, kualitas data, dan tindak lanjut dari hasil monitoring.
BPKPD Kabupaten Sragen juga terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam layanan perpajakan daerah, termasuk tersedianya kanal pembayaran digital seperti QRIS untuk jenis pajak yang telah mendukung pembayaran tersebut. Kanal pembayaran digital memiliki fungsi berbeda dari Mata Pandawa, tetapi keduanya menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan daerah.
Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mempermudah transaksi, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas administrasi, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Teknologi sebagai Instrumen Akuntabilitas
Penggunaan tracking GPS melalui Mata Pandawa menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan pengawasan petugas yang bekerja di lapangan. Informasi lokasi memberikan dukungan bagi proses monitoring, sementara pencatatan aktivitas dan evaluasi membantu memastikan bahwa pengawasan tetap berorientasi pada pelaksanaan tugas dan hasil kerja.
Bagi BPKPD Kabupaten Sragen, pemanfaatan teknologi digital merupakan bagian dari upaya membangun pengelolaan pendapatan daerah yang semakin terukur, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang didukung informasi lokasi dan data kegiatan, pelaksanaan tugas petugas pajak diharapkan semakin tertib dan mampu mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan aplikasi, tetapi juga oleh konsistensi pemanfaatannya dalam memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.