Berita

Jatanras Polres Asahan Gerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap di Kisaran

Kisaran Today Diperbarui 22:21 3 menit membaca
Foto: Waspada.id
Ukuran Teks:

Kisaran Today Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berhasil diamankan polisi dalam penyelidikan yang dilakukan setelah laporan korban diterima.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kota Kisaran.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Batu Mutiara No. 12, Link VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban, Nursahari Nasution, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Pelaku Diduga Masuk Lewat Pintu Belakang

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak bagian jerajak kawat pada pintu belakang. Setelah akses tersebut terbuka, pelaku disebut berhasil membuka kunci dari bagian dalam dan masuk ke rumah.

Pelaku kemudian menuju kamar dan mengambil sejumlah barang berharga. Beberapa barang yang dilaporkan hilang di antaranya laptop dan jam tangan.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan mengejar terduga pelaku.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dua Terduga Pelaku Ditangkap Berurutan

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K., memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Sekitar pukul 00.20 WIB, petugas bergerak menuju sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RA.

Dari hasil pengembangan terhadap penangkapan pertama, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, atau tidak lama setelah RA diamankan, petugas kembali bergerak. KE kemudian ditangkap di sebuah depot isi ulang air minum yang berada di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.

Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop merek Acer, satu kamera, satu tas ransel, satu topi berwarna hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah tang, serta satu obeng.

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh buah jam tangan dan sembilan buah gelang aksesori wanita.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti maupun keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Setelah diamankan, RA dan KE dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Polres Asahan juga menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

Gerak cepat aparat dalam menangani laporan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.

Sumber: Waspada.id

Tinggalkan komentar