Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Asahan, Seorang Wanita Turut Diamankan
Kisaran Today – Satreskrim Polres Asahan kembali mengungkap praktik perjudian yang meresahkan warga. Kali ini, aparat kepolisian membongkar aktivitas judi mesin tembak ikan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJM (39), warga Kota Pematangsiantar, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian itu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, di sebuah kedai tuak yang berada di Dusun III, Desa Suka Makmur.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah karena praktik judi tembak ikan disebut semakin sering terlihat di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satreskrim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, beberapa orang diketahui sedang memainkan mesin judi tembak ikan. Kehadiran polisi membuat situasi mendadak panik.
Salah satu pelaku bahkan sempat mencoba membuang chip voucher permainan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung mengamankan lokasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, satu chip voucher, satu unit telepon genggam Android, serta satu mesin judi tembak ikan yang digunakan di tempat kejadian.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sumber: Taslabnews









